Tugas Pokok dan Fungsi Sub Direktorat Sumber Daya Hayati Berdasarkan Permendes 6 Tahun 2015:
- Tugas (Pasal 594)
Subdirektorat Sumber Daya Hayati mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sumber daya hayati.
- Fungsi (Pasal 595)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subdirektorat Sumber Daya Hayati menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasipelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang sumber daya hayati berbasis daratan; dan
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang sumber daya hayati berbasis maritim.
Tugas Seksi Sumber Daya Hayati Berbasis Daratan Berdasarkan Permendes 6 Tahun 2015:
- Tugas (Pasal 597)
Seksi Sumber Daya Hayati berbasis Daratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang sumber daya hayati berbasis daratan.
Tugas Seksi Sumber Daya Hayati Berbasis Maritim Berdasarkan Permendes 6 Tahun 2015:
- Tugas (Pasal 597)
Seksi Sumber Daya Hayati berbasis Maritim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang sumber daya hayati berbasis maritim.